WahanaNews-Natuna | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Daeng Amhar angkat bicara soal tambang pasir kuarsa yang dikeluhkan warga.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengatasnamakan Aliansi Natuna menggugat telah membuka ruang dialog dengan Kapolres Natuna pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Wan Sofian selaku Ketua Aliansi Natuna menggugat menuturkan, kunjungan mereka itu terkait aktivitas tambang pasir kuarsa oleh beberapa perusahaan di Natuna.
Pihak aliansi juga menanyakan legalitas perizinan perusahaan yang akan melakukan eksplorasi di Desa Teluk Buton, Natuna.
Dimintai tanggapannya, Daeng Amhar mengatakan, persoalan tambang merupakan wewenang pusat bukan daerah.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Namun sepanjang tambang menguntungkan daerah dan tidak merusak lingkungan, tidak masalah.
"Tapi persoalan dari saya, perusahaan tambang ini harus memenuhi persyaratan tertentu. Izinnya lengkap, studi kelayakan lingkungan, merusak lingkungan apa tidak dan pasca tambang atau eksploitasi perusahaan harus menutup kembali galiannya dan melakukan penghijauan kembali," kata Daeng Amhar di kediamannya, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (15/5/2022) sore.
Menurutnya, Natuna yang berada di ujung utara Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa dan memiliki banyak potensi tambang, seperti batu granit, batu kapur dan bahkan pasir.