WahanaNews-Natuna | Pada tahun 2015 lalu, China secara resmi mengakui jika pulau Natuna merupakan milik Indonesia seutuhnya.
Dari artikel terbitan thepaper.cn pada 12 November 2015 lalu, lewat artikel berjudul "Indonesia mengatakan dapat mengajukan gugatan dengan Cina atas sengketa Kepulauan Natuna di Laut China Selatan, China: pulau itu milikmu," media China menyebut jika Natuna adalah milik Indonesia.
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
"Menurut situs Kementerian Luar Negeri China, juru bicara Kementerian Luar Negeri Hong Lei mengatakan pada konferensi pers reguler pada tanggal 12 bahwa Indonesia tidak memiliki klaim teritorial atas Kepulauan Nansha China. Kedaulatan Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia, dan China belum menyatakan keberatan.
Pada konferensi pers reguler Kementerian Luar Negeri hari ini, seorang reporter bertanya: Menteri Koordinator Keamanan Indonesia mengatakan bahwa jika tidak dapat menyelesaikan perselisihan dengan China di perairan Kepulauan Natuna di Laut China Selatan, Indonesia dapat menggunakan jalur Internasional Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikannya.
Apakah China memperhatikan laporan yang relevan? Apa tanggapan untuk ini?
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Hong Lei menjawab: Indonesia tidak memiliki klaim teritorial atas Kepulauan Nansha China.
Kedaulatan Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia, dan China belum menyatakan keberatan," tulis thepaper.cn dalam artikelnya.
Meski mengakui Natuna kini merupakan milik Indonesia, China rupanya sempat kebakaran jenggot kala perselisihannya dengan Indonesia soal Laut China Selatan (LCS) dibawa-bawa ke PBB.