"Tidak ada sengketa wilayah antara Tiongkok dan Indonesia di Laut China Selatan. Namun, Tiongkok dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan," tulis surat Tiongkok kepada Sekjen PBB.
"Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," tambah surat tersebut.
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
Indonesia bersikeras menegaskan menolak klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
"Indonesia menegaskan bahwa peta garis nine dash line yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982,” tulis surat Indonesia.
Pihak Kemenlu RI mengatakan surat itu digunakan untuk menolak sembilan garis putus-putus yang telah melewati garis ZEE Indonesia.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Meski negaranya blak-blakan mengakui Natuna bagian dari NKRI, siapa sangka, media China rupanya tak menyetujuinya.
Dari artikel terbitan Sohu.com, yang menyoroti pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Hong Lei yang menyebut Kedaulatan Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia, dan China belum menyatakan keberatan.
"Pertanyaan dan jawaban ini cukup membingungkan.