Indonesia menolak tawaran Tiongkok untuk negoisasi perairan Laut China Selatan alias Laut Natuna Utara.
Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2020, pemerintah Tiongkok mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres yang mengakui tidak ada klaim tumpang tindih dengan wilayah Indonesia, tetapi bersengketa soal hak-hak perairan Laut China Selatan.
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
Munculnya surat Tiongkok tersebut sebagai tanggapan atas surat yang telah dikirim Indonesia ke PBB pada 26 Mei 2020.
Di surat itu, Indonesia menolak peta nine dash line atau sembilan garis putus-putus Tiongkok yang mengklaim hampir semua jalur perairan Laut China Selatan.
"Berdasarkan UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak memiliki klaim yang tumpang tindih dengan Tiongkok, sehingga tidak relevan untuk mengadakan dialog tentang penetapan batas-batas laut," kata Damos Dumoli Agusman selaku Direktur Jenderal Hukum internasional dan Perjanjian, Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Jumat, 5 Juni 2020, seperti dikutip dari Radio Free Asia.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Damos merujuk pada pernyataan Kemenlu RI pada 2020 yang menegaskan tidak ada sengketa wilayah dengan Tiongkok di Laut China Selatan berdasarkan pernjanjian Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
"Dinyatakan bahwa kami menolak (negosiasi apa pun)" kata dia.
Sementara dalam surat Tiongkok ke PBB berpendapat bahwa Laut China Selatan ditetapkan sebagai perairan bersejarah.