"Indonesia telah melakukan sedikit trik tentang masalah Laut Cina Selatan.
Misi tetap Indonesia untuk PBB mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada bulan Mei, mengingatkan PBB bahwa klaim China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan pelanggaran Konvensi PBB 1982 tentang Hukum laut (UNCLOS).
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
Indonesia mengklaim bahwa sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan sesuai dengan UNCLOS 1982," tulis media China Global Times dalam artikelnya terbitan 4 Agustus 2020.
Bak jilat ludah sendiri dengan menyebut jika Indonesia main trik soal laut Natuna Utara alias Luat China Selatan, Tiongkok rupanya lakukan taktik dengan kirim surat ke PBB.
Nine-Dash Line, garis yang digambar oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok meliputi klaim wilayahnya di Laut China Selatan.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Nine Dash Line meliputi Kepulauan Paracel (diduduki Tiongkok namun diklaim oleh Vietnam dan Taiwan) dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, Tiongkok, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
Keseluruhan negara tersebut mengklaim seluruh atau sebagian Kepulauan Spratly yang diyakini kaya akan sumber daya alam.
Garis-garis putus ini muncul di peta Dinasti Qing dari Zaman Kekaisaran Tiongkok dan menimbulkan polemik soal tumpang tindih kekuasaan di daerah sekitarnya, termasuk Indonesia.