Korban yang menyadari motornya tidak dikembalikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil menangkap tersangka DR di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku lainnya, MB, yang diduga turut serta dalam kasus ini. Ia diamankan sehari sebelumnya, 27 Januari 2025, di depan Ruli PGRI Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Baca Juga:
Antisipasi Premanisme dan Cuaca Ekstrim, Polresta Barelang Gelar Operasi Cipta Kondisi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menyampaikan apresiasi kepada tim Opsnal atas keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]