Kementerian Agama merespons temuan-temuan itu dengan mengambil sejumlah langkah untuk mencegah dan mengungkap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menag Yaqut mengatakan langkah pertama dengan melakukan investigasi di semua satuan pendidikan, mulai dari tingkat madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan.
Baca Juga:
Tim Konsolidasi Masyarakat Plasma PT APN Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Barumun Agro Nusantara
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, 'boarding-boarding' ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," ujar dia.
Langkah kedua, menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk dalam proses investigasi.
Ia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan merupakan fenomena gunung es yang selama ini tak terungkap akibat berbagai faktor.
Langkah terakhir, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.
Baca Juga:
Tak Terlihat Berhari-hari, Pasangan Lansia Ditemukan Tewas di Rumah
Menag Yaqut menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin," kata dia.
Di satu sisi, Kementerian Agama juga mendorong siswa maupun mahasiswa untuk tidak takut melapor jika menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag akan memberi pendampingan dan perlindungan hukum bagi para korban demi menjerat para pelaku.