Mereka membebaskan visa kunjungan untuk wisatawan selama 14 hari.
Pembebasan visa kunjungan ini tidak bisa diperpanjang.
Baca Juga:
Siagakan 23 Personel, PLN Amankan Listrik AFC Futsal Asian Cup 2026
"Sesuai aturan petugas Imigrasi Batam telah disiagakan di pintu kedatang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Sabtu (29/1/2022).
Tessa menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan diperketat untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Selama di Kota Batam, pengawasan diperketat," sebutnya.
Baca Juga:
Indonesian Idol Season XIV Resmi Masuki Babak Spektakuler Show Pertama Top 15
Berikut aturan dari surat edaran yang diterim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam: