Mereka membebaskan visa kunjungan untuk wisatawan selama 14 hari.
Pembebasan visa kunjungan ini tidak bisa diperpanjang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Sesuai aturan petugas Imigrasi Batam telah disiagakan di pintu kedatang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Sabtu (29/1/2022).
Tessa menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan diperketat untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Selama di Kota Batam, pengawasan diperketat," sebutnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Berikut aturan dari surat edaran yang diterim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam: