Mereka membebaskan visa kunjungan untuk wisatawan selama 14 hari.
Pembebasan visa kunjungan ini tidak bisa diperpanjang.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
"Sesuai aturan petugas Imigrasi Batam telah disiagakan di pintu kedatang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Sabtu (29/1/2022).
Tessa menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan diperketat untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Selama di Kota Batam, pengawasan diperketat," sebutnya.
Baca Juga:
Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Bulan Ramadan
Berikut aturan dari surat edaran yang diterim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam: