Mereka membebaskan visa kunjungan untuk wisatawan selama 14 hari.
Pembebasan visa kunjungan ini tidak bisa diperpanjang.
Baca Juga:
Ribuan Pengunjung Padati Pesta Mejuah-Juah Berastagidan Saksikan Festival Bunga Buah
"Sesuai aturan petugas Imigrasi Batam telah disiagakan di pintu kedatang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Sabtu (29/1/2022).
Tessa menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan diperketat untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Selama di Kota Batam, pengawasan diperketat," sebutnya.
Baca Juga:
PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Proyek Waste to Energy Berkapasitas 40,79 MW Mulai Dibangun
Berikut aturan dari surat edaran yang diterim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam: