1. Memilah/memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian baik di area kedatangan maupun area keberangkatan antara jalur pemeriksaan keimigrasian bagi orang asing asing/WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya
2. Melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dengan menerakan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang terhadap orang asing warga negara Singapura yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga:
ESDM dan PLN Terangi 112 Rumah di Minahasa, Wujudkan Program “Merdeka dari Kegelapan”
(1) Telah berada di wilayah negara Singapura selama 14 (empat belas) hari.
(2) Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut:
(a) Nongsa Terminal Bahari di Batam Kepulauan Riau, atau.
Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Agama
(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban Kepulauan Riau,
(3) Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:
(a) Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam)