1. Memilah/memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian baik di area kedatangan maupun area keberangkatan antara jalur pemeriksaan keimigrasian bagi orang asing asing/WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya
2. Melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dengan menerakan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang terhadap orang asing warga negara Singapura yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga:
Tiga Medali dari Panjat Tebing Antar Indonesia Finis ke-11 di Asian Beach Games 2026
(1) Telah berada di wilayah negara Singapura selama 14 (empat belas) hari.
(2) Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut:
(a) Nongsa Terminal Bahari di Batam Kepulauan Riau, atau.
Baca Juga:
Kawal Hari Buruh 1 Mei, Pamobvit Subdit Waster Tinjau Langsung Urat Nadi Kelistrikan PLN Jakarta
(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban Kepulauan Riau,
(3) Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:
(a) Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam)