"Kita tunggu surat Kemenkumham, mungkin akan keluar hari ini atau besok. Nah, tiga surat ini yang akan menjadi dasar pelaksanaan Travel Bubble di Kepri," ujar Buralimar ketika ditemui di salah satu kafe kawasan Batam Center, Minggu (23/1/2022).
Adapun di dalam SK Gubernur Kepri, area Travel Bubble di Batam meliputi Tering Bay Golf & Convention Centre; Montigo Resort; Batam View Beach Resort; Nuvasa Bay; Infinite Framework Studio (Nongsa Digital Park); Tamarin Satana Golf; Nongsa Point Marina; dan Turi Beach Resort.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sedangkan di Bintan, tempat wisata yang masuk dalam area Travel Bubble di antaranya, Doulos Phos The Ship Hotel; Natra Bintan; The Anmon Resort Bintan; Chill Cove; Nirwana Garden Bintan; Laguna Bintan Golf Club; Banyan Tree Bintan; Angsana Bintan; Cassia Bintan; The Sanchaya Bintan; Club Med Bintan Island; Ria Bintan Golf Club; Taman Safari Lagoi; dan Bintan Mangrove.
"Nanti konsepnya kita akan terapkan karantina wilayah. Jadi wisman Singapura yang masuk ke Batam atau Bintan bebas beraktivitas tapi tidak boleh keluar dari kawasan Travel Bubble," jelas Buralimar.
Di Batam sendiri, wisman yang datang akan melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura, sedangkan di Lagoi Bintan, dipersiapkan Terminal Feri Bandar Bintan Telani.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pembukaan Travel Bubble ini rencananya akan digelar mulai 24 Januari 2022.
Mengikuti mekanisme Travel Bubble ini, wisman wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, disertai hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, wisman juga menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya; menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan paket wisata di Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation; menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan; menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass; serta menjalankan pemeriksaan suhu tubuh.