(b) Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
(c) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
(d) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempa akomodasi dari penyedia akomodasi.
SKEMA Travel Bubble
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Ketentuan pelaksanaan Travel Bubble sebelumnya dipertegas dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 201 Tahun 2022 tentang Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepri.
Selain itu ada pula Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, mengatakan pihaknya masih akan menunggu surat tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kebijakan bebas visa khusus WNA dari Singapura yang akan masuk ke Indonesia.