(b) Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
(c) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
Baca Juga:
Bulog Tak Bisa Bergerak Tanpa Instruksi, Firman Minta Kebijakan Orde Baru Diterapkan Lagi
(d) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempa akomodasi dari penyedia akomodasi.
SKEMA Travel Bubble
Baca Juga:
Tinggalkan Pesta Mewah, Generasi Muda Gandrungi Nikah Sederhana
Ketentuan pelaksanaan Travel Bubble sebelumnya dipertegas dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 201 Tahun 2022 tentang Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepri.
Selain itu ada pula Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, mengatakan pihaknya masih akan menunggu surat tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kebijakan bebas visa khusus WNA dari Singapura yang akan masuk ke Indonesia.