Untuk pompong berukuran kecil diberikan subsidi penuh yang boleh dibeli solar bersubsidi di SPBU, berdasarkan rekomendasi di berikan, nelayan hanya bisa mengambil kuota maksimum tujuh hari di SPBU yang ditujukan dinas perikanan.
“Pompong hingga 2 hingga 5 GT paling banyak di Natuna,” ujarnya.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Dikatakan, untuk boat 1 hingga 10 GT diberikan solar bersubsidi berdasarkan surat rekomendasi BBM dari dinas perikanan. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut harus memiliki dari Tanda daftar Kapal Perikanan (TDKP) terlebih dahulu.
Berdasarkan surat Tanda daftar Kapal Perikanan (TDKP) itu, yang diterbitkan Capdis Kelautan Perikanan Provinsi Kepri menerbitkan rekomendasi kepada nelayan.
Solar bersubsidi untuk nelayan, kata Wan Mansur Solar bersubsidi untuk nelayan dilayani melalui dua SPBU untuk bunguran Timur dan timur laut SPBU Coco ranai dan SPBUN Bintang utara mandiri Sepempang.[zbr]