Unit Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil melakukan penyelamatan terhadap 14 orang CPMI Yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.
Kemudian terhadap para CPM yang berhasil diamankan diserahkan kepada BP3MI kota Batam dan terhadap para terduga pelaku dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat, Polresta Barelang Gelar Forum Konsultasi Publik
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami.
"Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000" Ungkap Kapolresta Barelang
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]