KEPRI.WAHANANEWS.CO - Gugusan pulau yang melatar belakangi nama Kepulauan Riau kini seakan hanya berupa sebutan. Wilayahnya yang 96 persen laut telah terangkai. Oleh infrastruktur transportasi, juga telekomunikasi yang memperpendek rentang kendali.
Provinsi Kepulauan Riau - selanjutnya disebut Kepri - merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia, berusia 23 tahun pada 24 September 2025 ini.
Baca Juga:
Dinilai Aktif Mendukung Pergerakan Zakat, Wakil Gubernur Kepri Terima Penghargaan di Baznas Award 2025
Kepri merupakan pemekaran dari Provinsi Riau, terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 yang terbagi dalam tujuh kota dan kabupaten: Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
Kecuali Tanjungpinang dan Bintan, antara satu kabupaten dengan kota lain semuanya terpisah pulau. Wilayahnya seluas di 251.810,71 km² membentang dari Selat Malaka hingga Laut Natuna di Samudra Pasifik.
Ada 2.408 pulau besar dan kecil. Sebanyak 22 pulau berstatus terdepan, berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja. Sebanyak 2.272.890 penduduk (pada akhir 2024) tersebar di 394 pulau.
Baca Juga:
Kepedulian Pemprov Kepri Menjaga Kesehatan Jiwa Masyarakat
Kondisi geografis ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memperpendek rentang kendali. Kepri bukan daerah penghasil sehingga sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat tergantung dari daerah luar.
Konektivitas menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang merata, sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat dengan berkembangnya berbagai sektor seiring terhubungnya semua wilayah di provinsi ini.
"Karena konektivitas antar pulau di Kepri adalah suatu keniscayaan yang harus terus didorong dan dipercepat. Segala potensi yang dimiliki tidak dapat dieksplorasi dengan baik selama satu wilayah terisolir," papar Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau periode 2024-2029 di Tanjungpinang belum lama ini.