Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Nyanyang Harus Pratamura.
Secara keseluruhan, rasio elektrifikasi Kepri telah mencapai 99,10 persen pada 2024, dengan total 12.764 rumah tangga penerima manfaat Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) sejak 2021.
Baca Juga:
Dinilai Aktif Mendukung Pergerakan Zakat, Wakil Gubernur Kepri Terima Penghargaan di Baznas Award 2025
Memengaruhi Segela Sektor
Gubernur Ansar Ahmad sangat menyadari Kepri sebagai provinsi kepulauan memerlukan regulasi khusus untuk mempercepat proses pebangunan.
Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI, 30 April 2025, Ansar Ahmad mendorong agar Undang-Undang Provinsi Kepulauan segera dibahas untuk kemudian disahkan.
Baca Juga:
Kepedulian Pemprov Kepri Menjaga Kesehatan Jiwa Masyarakat
"Sudah saatnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan diberikan perhatian khusus," tegas Ansar kala itu.
Sama halnya dengan pemimpin Kepri terdahulu, Ansar sangat menyadari Undang-Undang Provinsi Kepulauan akan memberikan dampak luar biasa terhadap perkembangan pembangunan daerah.
Upaya konektivitas antar pulau melalui pemenuhan infrastruktur transportasi, telekomunikasi digital, dan ketenagalistrikan yang telah diupayakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sepanjang keberadaannya dinilai signifikan dalam mendongkrak sektor pembangunan lainnya meski tidak ditunjang besaran APBD yang memadai, yakni sebesar Rp3,918 triliun di tahun 2025 ini.